Hukumnya Mengambil Foto atau Rekaman Suara Dalam Sidang Terbuka?
Terkait mengambil Foto atau Rekaman Suara oleh pengunjung persidangan dalam sidang terbuka dapat dilihat dalam ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum No. 2 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan. Hal tersebut dijelaskan dalam Tata Tertib Umum pada angka 3 yang mengatakan bahwa pengambilan foto, rekaman suara, rekaman TV harus seizin Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
Dengan demikian dapat disimpulkan, mengambil foto atau rekaman suara oleh pengunjung persidangan dalam sidang terbuka diperbolehkan dengan seizin Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum No. 2 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan.
Artikel hukum ini ditulis oleh Yuda Meizar Pratama Sopandi – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).