Guna memperingati Hari Maritim Sedunia yang jatuh pada 26 September 2024, International Maritime Organization (IMO) mengusung tema “Navigating the future: safety first!” (Menavigasi masa depan: keselamatan yang utama!). Tema ini berkaitan dengan penerapan Automatic Identification system (AIS) di wilayah perairan internasional.
Di Indonesia, penerapan AIS diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Sistem Identifikasi Otomatis bagi Kapal yang Melakukan Kegiatan di Wilayah Perairan Indonesia (Permenhub 8/2022). Permenhub 8/2022 mendefinisikan AIS sebagai sistem pemancaran radio Very High Frequency (VHF) yang menyampaikan data-data melalui VHF Data Link untuk mengirim dan menerima informasi secara otomatis ke kapal lain, stasiun Vessel Traffic Services, dan/atau stasiun radio pantai (SROP).
Penggunaan AIS bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran di wilayah perairan Indonesia. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Permenhub 8/2022, AIS diklasifikasikan dalam 2 jenis, yaitu:
a. AIS Kelas A; dan
b. AIS Kelas B.
Kapal asing yang memenuhi ketentuan Konvensi Safety of Life at Sea (SOLAS) 1974 dan berlayar di wilayah perairan Indonesia wajib memasang dan mengaktifkan AIS dengan klasifikasi AIS Kelas A, sejalan dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Permenhub 8/2002. Informasi yang termuat di dalam AIS Kelas A diatur dalam Pasal 5 ayat (2), antara lain:
“a. data statistik terdiri atas: 1. nama dan jenis kapal; 2. tanda panggilan (call sign); 3. kebangsaan kapal; 4. Maritime Mobile Services Identities (MMSI); 5. International Maritime Organization (IMO) number; 6. tonase kotor (gross tonnage); 7. sarat (draught) kapal; dan 8. panjang dan lebar kapal; dan b. data dinamik terdiri atas: 1. status navigasi; 2. titik koordinat kapal; 3. tujuan berlayar dengan perkiraan waktu tiba; 4. kecepatan kapal; dan 5. haluan kapal.”
Apabila terdapat kapal yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban pemasangan dan pengaktifan AIS, Pasal 10 ayat (1) dan (2) Permenhub 8/2022 menyatakan bahwa terdapat sanksi administratif yang ditujukan kepada pemilik kapal berupa penundaan keberangkatan kapal sampai dipasang AIS di kapal dan/atau denda administratif. Denda administratif tersebut dikenakan paling banyak 750 poin dengan nilai tiap poin sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (4) dan (5) Permenhub 8/2022.
Selain sanksi administratif, Pasal 11 ayat (1) dan (2) Permenhub 8/2022 juga mengatur ketentuan apabila pelanggaran tersebut disebabkan karena kesengajaan nakhoda. Jika terbukti demikian, nakhoda tersebut dapat ditindaklanjuti melalui Mahkamah Pelayaran atau dikenai sanksi administratif, berupa:
a. Pembekuan sementara sertifikat pengukuhan (Certificate of Endorsement);
b. Denda administratif; dan/atau
c. Pencabutan sertfikat pengukuhan (Certificate of Endorsement).
Atas dasar-dasar yang telah diuraikan di atas, setiap kapal asing yang memenuhi ketentuan SOLAS 1974 dan melintasi wilayah perairan Indonesia wajib memasang dan mengaktifkan AIS dengan klasifikasi Kelas A. Kegagalan dalam memenuhi kewajiban tersebut dapat berujung kepada sanksi administratif bagi pemilik kapal dan sanksi administratif serta penindaklanjutan melalui Mahkamah Pelayaran bagi nakhoda yang secara sengaja menelantarkan kewajibannya.
Referensi
Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Sistem Identifikasi Otomatis bagi Kapal yang Melakukan Kegiatan di Wilayah Perairan Indonesia
Artikel
International Maritime Organization. “IMO World Maritime Day theme for 2024 is “Navigating the future: safety first!”” diakses melalui https://www.imo.org/en/About/Events/Pages/World-Maritime-theme-2024.aspx pada 23 September 2024.
Artikel hukum ini ditulis oleh Mariano Marhaen Endo Moansadok – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).