Hak-Hak Tersangka/Terdakwa dalam KUHAP (II)
V. Berhak Meminta penjelasan mengenai tindak pidana yang disangkakan dan didakwakan kepadanya dengan bahasa yang dimengerti (Pasal 51 KUHAP).
Ketentuan ini dimaksudkan agar tersangka dan terdakwa memahami dengan baik perihal perkara yang di tuduhkan atau didakwakan kepadanya, dengan demikian dia dapat menyusun pembelaannya dengan baik dan tepat sasaran.
VI. Berhak memberikan keterangan secara bebas disemua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan (Pasal 52 dan 117 KUHAP)
Yang dimaksud dengan secara bebas adalah tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangannya tanpa adanya tekanan atau paksaan dalam bentuk apapun. Memberikan keterangan sesuai dengan kemauannya bukan kemauan penyidik.
VII. Berhak untuk mendapat bantuan hukum (Pasal 54, 55, 56, 114 KUHAP).
Tersangka atau terdakwa berhak untuk mendapatkan bantuan hukum oleh seorang atau lebih penasehat hukum guna kepentingan pembelaannya. Aparat yang bersangkutan wajib menyediakan penasihat hukum kepada tersangka atau terdakwa yang dituntut minimal dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan penasihat hukum yang ditunjuk wajib memberikan bantuan hukumnya secara cuma-cuma dalam hal tersangka atau terdakwa adalah tidak mampu.
VIII. Berhak mendapatkan kunjungan dari keluarga, dokter pribadi dan rohaniawan (Pasal 58, 61, 63 KUHAP).
Ketentuan ini dimaksudkan agar tersangka atau terdakwa yang ditahan tetap masih bisa merasakan perhatian dari orang-orang tercinta sehingga diharapkan dapat mengurangi beban psikologis, dilaksanakannya upaya pemeriksaan kesehatan, dan untuk melakukan pembinaan rohani dan mental ketika berada di dalam tahanan dan menghadapi perkaranya.
IX. Berhak mengusahakan dan mengajukan saksi atau orang yang memiliki keahlian khusus (Pasal 65 KUHAP).
Saksi atau orang yang memiliki keahlian khusus ini dimaksudkan untuk memberikan keterangan yang menguntungkan bagi diri si tersangka atau terdakwa.
X. Berhak mengajukan permohonan penangguhan penahanan (Pasal 31 ayat 1 KUHAP).
Di dalam menjalani proses hukum, tersangka atau terdakwa tidak selalu harus ditahan di dalam penjara. Mereka bisa mengajukan permohonan dengan atau tanpa jaminan orang atau jaminan uang untuk tidak ditahan di dalam penjara sembari menunggu proses hukumnya selesai.
Selanjutnya.. XI. Berhak untuk diadili di sidang yang terbuka untuk umum..
Sebelumnya..
Sumber: https://konsultanhukum.web.id/