Penandatanganan Surat Pengunduran Diri Karena Dipaksa Atasan, Apakah Sah Menurut Hukum?
Pertanyaan
Selamat siang DNT Lawyers, saya Dedik ingin mengajukan pertanyaan. Apakah surat pengunduran diri yang ditanda tangani karena dipaksa oleh atasan sah menurut hukum?
Jawaban
Menurut Pasal 1321 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”):
“Tiada suatu persetujuan pun mempunyai kekuatan jika diberikan karena kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan”
Dari pasal tersebut sebenarnya sudah menggambarkan bahwa persetujuan yang dalam hal ini tanda tangan di dalam surat pengunduran diri yang ditandatangani secara terpaksa tidak memiliki kekuatan hukum atau tidak sah. Akan tetapi, pihak yang menandatangani harus dapat membuktikan adanya “paksaan” dalam penandatanganan surat pengunduran diri tersebut. Karena jika tidak, surat pengunduran diri tersebut dapat dianggap sah karena tidak dapat dibuktikan sebaliknya.
Artikel hukum ini ditulis oleh Yoshua Consuello – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).