Hak Eksklusif atas Merek
Pada dasarnya konsep perlindungan sebuah merek berbeda dengan perlindungan hak cipta yang dimana tanpa perlu didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (“DJKI”), pencipta sudah otomatis mendapatkan perlindungan karena adanya hak eksklusif berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta).
Lalu bagaimana dengan hak eksklusif atas merek? Apakah tanpa perlu adanya pendaftaran ke DJKI suatu merek akan terlindungi dengan adanya hak eksklusif?
Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, menyebutkan:
“Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.”
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hak eksklusif atas suatu merek akan timbul dan diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang sudah mengajukan permohonan pendaftarannya dan kemudian disetujui untuk didaftar oleh Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM (“kantor merek”).
Artikel hukum ini ditulis oleh Yoshua Consuello – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).