Fakta Menarik Upaya Hukum dalam Perselisihan Hubungan Industrial yang Harus Anda Ketahui
- Tidak mengatur upaya hukum banding Banding
Tidak ada upaya Hukum Banding dalam Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), sehingga yang menyangkut putusan Pengadilan Hubungan Industrial langsung dimintakan Kasasi ke Mahkamah Agung dalam jangka waktu 14 hari setelah putusan dibacakan dalam persidangan atau sejak tanggal pemberitahuan putusan.
- Tidak mengatur Peninjauan Kembali (PK), dan Kasasi Sebagai Upaya Hukum Terakhir Bagi Perselisihan Hubungan Kerja dan Perselisihan Hak
UU PPHI tidak mengatur mengenai Penyelesaian sengketa melalui Peninjauan Kembali (PK), dipertegas dengan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 03 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Hasil Rumusan Pleno Kamar Mahkamah Agung sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, yang intinya menyatakan bahwa terhadap Perkara Perselisihan Hubungan Industrial tidak ada upaya hukum Peninjauan Kembali, yang selengkapnya berbunyi:
“Putusan Pengadilan Hubungan Industrial dalam perkara perselisihan kepentingan dan Perselisihan antar serikat Pekerja atau Serikat Buruh dalam satu perusahaan, merupakan Putusan Akhir dan bersifat tetap, sedangkan Putusan mengenai Perselisihan Hak dan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja dapat diajukan Kasasi sebagai Upaya Hukum terakhir, sesuai Pasal 56, Pasal 57, Pasal 109, dan pasal 110, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang perselisihan Hubungan Industrial, sehingga dalam perkara Perselisihan Hubungan Industrial tidak ada upaya hukum Peninjauan Kembali”.
- Putusan dapat langsung di Eksekusi
Pasal 108 UU No 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial:
Pasal 108
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial dapat mengeluarkan putusan yang dapat dilaksanakan lebih dahulu, meskipun putusannya diajukan perlawanan atau kasasi.
Artinya putusan dapat dilaksanakan serta merta meski belum berkekuatan hukum tetap atau istilahnya “uitvoerbaar bij voorraad”.
Artikel hukum ini ditulis oleh Arian Nathan Parheheon, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Intern Student di DNT Lawyers. Bila anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum atau diskusi menarik terkait tindak pidana informasi elektronik, segera hubungi kami di (021) 6329-683 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. (www.dntlawyers.com).