Dimana Harus Mengajukan Gugatan Cerai Terhadap Suami Yang Ada di Luar Negeri?
Saya menikah dengan seorang warganegara Amerika. Kami menikah di Semarang secara Islam. Sekarang Saya dan suami sepakat bercerai. Suami saya sudah tidak di Indonesia, dan saya sekarang sudah tinggal di Jakarta. Saya ingin mengajukan gugatan cerai. Pertanyaan saya pertama, kemanakah saya harus mengajukan gugatan apakah ke semarang atau bisa di Jakarta? Kedua, jika saya dan suami sudah sepakat bisakah hakim langsung memutus kami bercerai? Terima kasih
Pada prinsipnya, khusus gugatan perceraian bagi yang beragama Islam itu selalu diajukan ke Pengadilan Agama dimana isteri (Penggugat) bertempat tinggal. Dasar hukumnya Pasal 73 ayat 1 UU No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama (UU Peradilan Agama) berbunyi:
“Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat, kecuali apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat.”
Meski gugatan selalu diajukan ditempat isteri, perlu ada beberapa pengecualian yaitu:
-
Jika istri dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa ijin suami, maka gugatan diajukan di tempat Tergugat ( Pasal 73 ayat 1 UU Peradilan Agama).
-
Jika suami bertempat kediaman di luar negeri, gugatan tetap diajukan di tempat kediaman istri (Pasal 73 ayat 2 UU Peradilan Agama).
-
Jika suami dan istri bertempat kediaman di Iuar negeri, gugatan diajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat atau di mana dulu perkawinan dilangsungkan. (Pasal 73 ayat 3 UU Peradilan Agama).
Jadi meski Anda dan suami melangsungkan perkawinan di Semarang dan sekarang Suami Anda sudah tinggal di Amerika, Anda tetap bisa mengajukan gugatan cerai terhadap suami ke Pengadilan Agama yang ada di Jakarta (tempat tinggal Anda sekarang).
Soal adanya sepakat suami dan isteri untuk bercerai tidak akan membuat Hakim bisa langsung memutus perceraian tersebut tanpa melalui mekanisme atau prosedur hukum acara yang berlaku.
Ketika perkara sudah masuk persidangan, maka perkara tersebut wajib diperiksa sesuai prosedurnya (hukum acaranya). Mulai dari mediasi di persidangan untuk mendamaikan para pihak, pembacaan gugatan, jawaban, replik, duplik, pembuktian, kesimpulan sampai pada putusan hakim.
Adanya sepakat suami dan isteri untuk bercerai mungkin bisa menjadi alasan yang meyakinkan Hakim bahwa antara suami dan isteri tidak ada kemungkinan untuk rujuk kembali.
Demikian yang kami ketahui, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
-
Undang-Undang No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama
Sumber: https://konsultanhukum.web.id/