Dapatkah Melaporkan Seseorang Yang Mengancam Menyebarkan Konten Pribadi?
Seseorang dapat melaporkan pelaku penyebaran konten pribadi kepada pihak berwajib apabila penyebaran konten pribadi tersebut bermuatan ancaman pencemaran atau ancaman akan membuka rahasia.
Adapun dasar hukum yang dapat dijadikan dasar laporan tersebut adalah Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 Jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berbunyi:
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya:
- memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
- memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27B ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Lebih lanjut, korban berhak untuk melaporkan tindak pidana yang terjadi padanya sebagaimana hal tersebut diatur dalam Pasal 108 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yaitu “Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan, dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada Penyelidik dan atau Penyidik baik lisan atau tertulis”.
Dengan demikian, penyebaran konten pribadi yang bermuatan ancaman pencemaran atau ancaman akan membuka rahasia dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan dapat dilaporkan kepada pihak berwajib dengan dasar Pasal 45 ayat (10) UU ITE.
Artikel hukum ini ditulis oleh Juanito Stevanus – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).