Dapatkah Badan Hukum Melaporkan Pencemaran Nama Baik di Sosial Media?
Badan hukum tidak dapat melaporkan pencemaran nama baik di sosial media. Hal ini sebagaimana yang diterangkan dalam Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 229 Tahun 2021/No. 154 Tahun 2021/ No. KB/2/V1/2021 (SKB UU ITE) yang menyatakan bahwa :
“Korban sebagai pelapor harus orang perseorangan dengan identitas spesifik, dan bukan institusi, korporasi, profesi atau jabatan.
Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa badan hukum tidak dapat melaporkan perkara pencemaran nama baik di media sosial sebagaimana yang diatur dalam SKB UU ITE.
Artikel hukum ini ditulis oleh Juanito Stevanus – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).