Bolehkah Polisi melakukan Penangkapan dan Penggeledahan di Tempat Ibadah?
Apakah seseorang yang diduga melakukan kejahatan bisa ditangkap dan digeledah saat dia sedang ibadah di dalam rumah ibadah?
Jawaban
Pada prinsipnya, ada beberapa tempat yang tidak bisa dimasuki oleh penyidik, kecuali dalam hal tertangkap tangan yaitu:
a) ruang di mana sedang berlangsung sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b) tempat di mana sedang berlangsung ibadah dan atau upacara keagamaan;
c) ruang dimana sedang berlangsung sidang pengadilan.
Hal ini diatur dalam Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berbunyi:
“Kecuali dalam hal tertangkap tangan, penyidik tidak diperkenankan memasuki:
-
ruang di mana sedang berlangsung sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat , Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
-
tempat di mana sedang berlangsung ibadah dan atau upacara keagamaan;
-
ruang dimana sedang berlangsung sidang pengadilan.”
Dalam kasus di atas, kami asumsikan orang yang diduga melakukan kejahatan tersebut tidak sedang tertangkap tangan tapi mungkin sudah menjadi target polisi dan ingin segera ditangkap dan digeledah dimana saat itu sedang beribadah di dalam rumah ibadah.
Sehingga berdasarkan Pasal 35 KUHAP khususnya huruf b di atas, maka Polisi tidak boleh masuk menangkap dan menggeledah orang tersebut sebab ia sedang beribadah di dalam tempat ibadah.
Yang Polisi bisa lakukan adalah menunggu hingga ibadah tersebut selesai lalu kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada orang tersebut.
Sekian jawaban kami semoga bermanfaat. Selanjutnya bisakah polisi menangkap tanpa surat penangkapan?
Dasar Hukum:
-
Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Sumber: https://konsultanhukum.web.id/