Bolehkah Membunuh Begal dengan Alasan Membela Diri
Membunuh begal dengan alasan membea diri boleh dilakukan namun dengan keadaan harus dengan sangat terpaksa.
Pembelaan diri pada saat keadaan terpaksa tersebut diatur dalam Pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 49 KUHP
- “Tidak dipidana, barangsiapa melakukan tindakan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat dan yang melawan hukum pada saat itu.”
- “Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.”
Menurut R Soesilo dalam bukunya “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar-Komentar Lengkap Pasal Demi Pasal” disebutkan syarat-syarat pembelaan darurat. Antara lain, perbuatan yang dilakukan itu harus terpaksa dilakukan untuk mempertahankan (membela). Pertahanan itu harus amat perlu, boleh dikatakan tidak ada jalan lain. Di sini harus ada keseimbangan yang tertentu antara pembelaan yang dilakukan dengan serangannya. Untuk membela kepentingan yang tidak berarti misalnya, orang tidak boleh membunuh atau melukai orang lain.
Dalam jurnal Wenlly Dumgair, “Pembelaan Terpaksa (Noodweer) dan Pembelaan Terpaksa yang Melampaui Batas (Noodweer Exces) sebagai Alasan Penghapus Pidana.” Ia menulis pembelaan terpaksa harus memenuhi unsur yaitu; ada serangan yang bersifat seketika atau mengancam secara langsung; Serangan tersebut bersifat melawan hukum; Serangan itu terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda kepunyaan sendiri atau orang lain; pembelaan tersebut harus bertujuan untuk menghentikan serangan, yang dianggap perlu dan patut untuk dilakukan. Pembelaan harus seimbang dengan serangan, dan tidak ada cara lain untuk melindungi diri kecuali dengan melakukan pembelaan dimana perbuatan tersebut melawan hukum.
Dari uraian diatas dapat dipahami bahwa pembelaan yang dilakukan korban atas adanya tindak pidana dapat dilakukan dengan sangat terpaksa karena adanya serangan yang mengancam kepada pembunuhan yang pelaku. Namun pembelaan yang dilakukan melebihi batas dan tidak setimpal dengan serangan yang dilakukan oleh pelaku, korban tersebut juga bisa tergolong tindakan pidana seperti penganiayaan atau pembunuhan.
Jadi dapat disimpulkan membunuh begal dengan alasan membea diri boleh namun dengan ketentuan harus dengan sangat terpaksa karena adanya serangan yang bersifat seketika atau mengancam secara langsung yang mana serangan tersebut adalah serangan ancaman pembunuhan sebagaimana yang diterangkan dalam Pasal 49 KUHP.
Artikel hukum ini ditulis oleh Bahren Dalimunthe, S.H. – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).