Bolehkah Melakukan Perdagangan Organ Tubuh Di Indonesia?
Perdagangan organ tubuh tidak boleh dilakukan di Indonesia dengan alasan apapun. Pihak yang memperjualbelikan organ tubuh di Indonesia dapat dikenakan sanksi Pidana.
Hal ini ditegaskan dalam Pasal 64 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan), yang menyebutkan bahwa :
“Organ dan/atau jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun”.
Pelaku penjualan organ dan/atau jaringan tubuh ini diancam pidana sebagaimana diatur Pasal 192 UU 36/2009 :
“Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa perdagangan organ tubuh tidak boleh dilakukan di Indonesia dan pelaku yang memperjualbelikan organ tubuh tersebut bisa dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.
Artikel hukum ini ditulis oleh Muhammad Rayhan Alghifari – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).