Bisakah Perseroan Terbatas (PT) Dibubarkan?
Perseroan Terbatas (PT) dapat dibubarkan, sebagaimana yang diterangkan dalam Pasal 142 ayat (1) Undang – Undang 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
Adapun Pasal tersebut menerangkan bahwa pembubaran Perseroan dapat terjadi karena:
a. berdasarkan keputusan RUPS;
b. karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalarn anggaran dasar telah berakhir;
c. berdasarkan penetapan pengadilan;
d. dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
e. karena harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada ddam keadaan insolvensi sebagairnana diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau
f. karena dicabutnya izin usaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artikel hukum ini ditulis oleh Muhammad Rayhan Alghifari – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).
“Legal Gavel & Open Law Book” by “Legal Gavel & Open Law Book” is licensed under “Legal Gavel & Open Law Book“