Bisakah Menggugat Ganti Rugi Ketika Data Pribadi Disalahgunakan?
Seseorang bisa menggugat ganti rugi kepada pihak yang menyalahgunakan data pribadinya.
Hal tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 26 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Transaksi Elektronik yang menyatakan:
(1)Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.
(2) Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.
Artikel hukum ini ditulis oleh Saffah Salisa Az-zahro’ – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).