Benarkah Pekerja Perempuan Mendapatkan Cuti Haid?
Sebagian besar wanita banyak yang mengalami sakit atau nyeri yang berlebihan saat menstruasi hingga dapat mengganggu aktivitas yang dilakukannya, terutama di khususkan bagi perempuan bekerja. Diantara banyak cuti yang dilakukan oleh pekerja, salah satunya yaitu terdapat cuti bagi perempuan yang mengalami sakit saat haid atau menstruasi.
Untuk melindungi hak bagi perempuan yang sedang mengalami sakit karena haid, terdapat ketentuan atau regulasi yang diatur dalam Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya di Pasal 81 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.” Artinya, ketika pekerja perempuan mengalami sakit karena haid dan melaporkan kepada pengusaha selaku atasan, maka diperbolehkan untuk tidak bekerja di hari pertama dan kedua pada waktu haid.
Kemudian prosedur yang dilakukan untuk mengambil cuti haid bagi perempuan yaitu terdapat dalam Pasal 81 ayat (2) Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa “Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.” Artinya, tidak ada syarat secara khusus atau spesifik mengenai pengajuan cuti haid bagi perempuan, namun setiap perusahaan tentu memiliki ketentuan masing – masing yang dituangkan dengan perjanjian kerja bersama.
Berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa perempuan bekerja ketika mengalami sakit yang disebabkan karena haid, memiliki hak untuk mendapatkan cuti haid dan pengajuan cuti haid didasarkan pada ketentuan setiap masing – masing perusahaan sebagaimana dipertegas dalam Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Artikel hukum ini ditulis oleh Afrita Miranti – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).