Benarkah Kegiatan Thrifting dilarang di Indonesia?
Kegiatan thrifting atau kegiatan mencari dan membeli barang bekas tidak dilarang di Indonesia, Kegiatan ini termasuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) nomor 47742. Tetapi impor pakaian bekas melanggar No. 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.
Thrifting atau kegiatan berbelanja barang-barang bekas yang masih memiliki kualitas bagus baik pakaian, sepatu, tas dan sebagainya tidak dilarang di Indonesia, sepanjang barang-barang tersebut bukan merupakan barang impor dari luar negeri yang dilarang.
Kegiatan thrifting termasuk dalam Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) nomor 47742. Kode ini mengacu pada usaha perdagangan eceran pakaian, alas kaki, dan pelengkap pakaian bekas seperti baju bekas, celana bekas, mantel bekas, selendang bekas, dan topi bekas.
Oleh karena itu, yang dilarang bukanlah bisnis thrifting atau perdagangan pakaian bekas dari dalam negeri, tetapi kegiatan impor pakaian bekas atau thrifting dari luar negeri.
Hal tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Perdagangan No. 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas, yang menyatakan “Pakaian Bekas dilarang untuk diimpor ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.”, serta Pasal 3 dengan bunyi, “Pakaian Bekas yang tiba di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia pada atau setelah tanggal Peraturan Menteri ini berlaku wajib dimusnahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.” Hal ini juga telah disempurnakan dalam Permendag No. 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 18 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor dengan memasukkan pakaian bekas dalam daftar barang dilarang impor dengan pos tarif/HS no. 63.05.
Selain itu Pasal 111 UU No. 17 Tahun 2014 tentang Perdagangan menyatakan “Setiap Importir yang mengimpor Barang dalam keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Dapat disimpulkan, bisnis thrifting atau kegiatan mencari dan membeli barang bekas tidak dilarang di Indonesi. Namun, apabila bisnis trifiting tersebut berasal dari impor pakaian bekas maka hal tersebut dilarang.
Artikel hukum ini ditulis oleh Ayudya Pratiwi – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).