Bedanya Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor dalam PT
Secara umum, modal Perseroan Terbatas (PT) diatur dalam Pasal 31 sampai Pasal 36 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Modal PT terbagi menjadi 3, yaitu Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor.
I. Modal Dasar
Modal dasar adalah jumlah modal yang ditetapkan dalam Anggara Dasar PT. Jumlah modal ini harus habis terbagi dalam nominal saham yang dikeluarkan oleh PT. Dengan kata lain, modal dasar sejatinya terdiri atas akumulasi dari seluruh saham PT.[1]
Pasal 32 mengatur bahwa:
“(1) Modal dasar Perseroan paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2) Undang-Undang yang mengatur kegiatan usaha tertentu dapat menentukan jumlah minimum modal Perseroan yang lebih besar daripada ketentuan modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Perubahan besarnya modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.”
Namun ketentuan jumlah minimum modal dasar sebagaimana disebut dalam Pasal 32 ayat 1 di atas bisa disimpangi sebab telah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas (“PP 29/2016”) yang mengatur bahwa besaran modal dasar PT ini ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri Perseroan Terbatas (lihat Pasal 1 ayat 3 PP 29/2016). Kecuali untuk PT yang melaksanakan kegiatan usaha tertentu antara lain usaha perbankan, asuransi dan sebagainya (lihat Pasal 32 ayat 2 UU PT dan Penjelasannya).
II. Modal Ditempatkan
Modal ditempatkan adalah jumlah modal (saham) yang telah dambil baik oleh pendiri maupun orang lain, dan karenanya telah terjual, tetapi harga saham tersebut belum dibayar secara penuh. Oleh karenanya orang yang telah mengambil saham ini punya kewajiban untuk menyetor ke PT sejumlah harga saham yang diambilnya tersebut.[2]
III. Modal Disetor
Modal disetor adalah modal yang telah diambil oleh (baik oleh pendiri maupun orang lain) dan harga saham tersebut telah disetorkan ke kas PT.[3]
Paling sedikit 25% dari modal dasar sebagaimana dimaksud Pasal 32 UUPT, harus ditempatkan dan penuh disetor penuh pada saat pendirian perseroan yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah ke rekening PT.[4]
Terima kasih, semoga bermanfaat.
[1] Tri Budiyono, Hukmum Perusahaan, Salatiga: Griya Media, 2011 ,hal. 77.
[2] Ibid.
[3] Ibid. hal. 78.
[4] Pasal 33 UUPT:
“(1) Paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh.
(2) Modal ditempatkan dan disetor penuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
(3) Pengeluaran saham lebih lanjut yang dilakukan setiap kali untuk menambah modal yang ditempatkan harus disetor penuh.”
Sumber: https://konsultanhukum.web.id/
Kalau modal dasar minimum untuk pembuatan Perusahaan JPT, sekarang berapa ya Pak.
Mohon petunjuk dari Bapak, terima kasih sebelumnya.
Dulu berdasarkan Pasal 32 Ayat 1 UUPT modal dasar PT minimal Rp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah).
Namun sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2016 Tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas, ketentuan minimal modal dasar PT tersebut disimpangi sehingga tidak ada lagi modal dasar minimal PT.
Jadi soal besaran modal dasar PT, diserahkan kepada kesepakatan para pihak (pendiri PT) mau memasukan modal berapa saja, yang dituangkan dalam Akta Pendirian PT (lihat Pasal 1 Ayat 2 dan 3 PP No. 29/2016). Selengkapnya bisa baca di sini: https://konsultanhukum.web.id/syarat-pendirian-perseroan-terbatas/
Terima kasih