Beberapa Tindak Pidana yang Dapat Dijatuhi Hukuman Mati
Penerapan hukuman mati di Indonesia merupakan jenis sanksi pidana yang paling banyak ditentang. Pidana mati merupakan pidana yang terberat diantara jenis pidana lainnya karena penerapannya dapat mencabut nyawa seseorang, maka seharusnya hukuman mati ditempatkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium).
Berkaitan dengan hal tersebut, berikut jenis-jenis tindak pidana yang dapat dijatuhi pidana mati;
- Tindak pidana makar yang dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 104 KUHP.
- Mengadakan hubungan dengan negara asing dengan maksud menggerakan untuk melakukan perbuatan yang mengakibatkan permusuhan atau sampai terjadinya perang, sebagaimana diatur dalam Pasal 111 KUHP.
- Selama masa perang dengan sengaja memberi bantuan kepada musuh atau merugikan negara terhadap musuh, sebagaimana diatur dalam Pasal 124 KUHP.
- Seseorang atau lebih melakukan pembunuhan yang telah direncanakan sebelumnya atai disebut pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
- Mencuri dengan menggunakan kekerasan dan mengakibatkan luka berat atau mati, sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (4) KUHP.
- Membajak kapal dilaut yang menyebabkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 444 KUHP.
- Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Tindak Pidana Narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Tindak Pidana Terorisme dalam sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 jo. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Artikel hukum ini ditulis oleh Intan Fitria Sani – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).