Penerapan gugatan citizen lawsuit di Indonesia dapat dilakukan pada pengadilan tata usaha negara terhadap perkara tata usaha negara dan pengadilan negeri terhadap perkara perdata. Hal tersebut sesuai dengan apa yang diatur dalam Pasal 11 dan Pasal 35 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup (“Perma 1/2023”). Adapun Pasal 1 angka 9 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup (“Perma 1/2023”) mendefinisikan citizen lawsuit sebagai:
“Suatu tata cara pengajuan gugatan yang diajukan oleh setiap warga negara Indonesia terhadap suatu perbuatan melawan hukum dengan mengatasnamakan kepentingan umum dan dengan alasan adanya pembiaran atau tidak dilaksanakannya kewajiban hukum oleh pemerintah, lembaga negara, dan/atau pihak swasta.”
Adapun ruang lingkup gugatan citizen lawsuit yang diatur dalam Perma 1/2023 tersebut merupakan gugatan yang dilakukan terkait perkara tentang lingkungan hidup.
Meskipun Perma 1/2023 yang mengatur mengenai citizen lawsuit masih sebatas pada perkara lingkungan hidup. Akan tetapi, dalam praktiknya pernah terdapat putusan yang mengakui konsep gugatan citizen lawsuit pada kasus selain lingkungan hidup.
Adapun salah satu putusan mengenai gugatan citizen lawsuit selain adalah Putusan No. 228/Pdt.G/2006/PN.Jkt.Pst. Putusan tersebut merupakan kasus citizen lawsuit mengenai penyelenggaraan Ujian Nasional (UN), yang mana penggugat menilai bahwa terdapat pelanggaran terhadap hak-hak atas pendidikan peserta UN.
Dalam pertimbangannya, hakim mengutip bahwa “Citizen Law Suit dimaksudkan untuk melindungi warga negara dari kemungkinan terjadinya kerugian sebagai akibat dari tindakan atau pembiaran dari negara atau otoritas negara.” Lalu, dalam putusan tersebut, hakim mengabulkan gugatan penggugat dan menyatakan bahwa negara “telah lalai memberikan pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia terhadap warga negaranya yang menjadi korban UN, khususnya hak atas pendidikan dan hak-hak anak.”
Berdasarkan uraian tersebut, dengan demikian warga negara dapat menggunakan hak gugat warga negara (citizen lawsuit) kepada pemerintah dengan mengatasnamakan kepentingan umum.
Artikel hukum ini ditulis oleh Aulia Azmi Marcellinov Ramadhan – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).