Bagaimana Jerat Hukum Bagi Pelaku Order Fiktif?
Dewasa ini, maraknya penggunaan aplikasi penyedia jasa untuk melakukan pemesanan makanan yang dilakukan secara online banyak menimbulkan masalah yang mengakibatkan kerugian, baik bagi perusahaan penyedia jasa layanan, bagi driver pengantar makanan, maupun bagi penerima makanan yang merasa tidak memesan makanan tersebut. Kejadian seperti ini disebabkan karena pelaku menggunakan nama, nomor handphone, dan alamat palsu yang ditujukan kepada korban. Kejadian ini disebut sebagai orderan fiktif.
Perbuatan pelaku yang melakukan pemesanan atau orderan fiktif tersebut diterangkan dalam Pasal 35 Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menerangkan bahwa “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah – olah data yang otentik.”
Kemudian jerat hukum bagi pelaku diterangkan dalam Pasal 51 ayat (1) UU ITE yang menyatakan bahwa “setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).”
Berdasarkan uraian diatas, artinya ketika pelaku order fiktif melakukan pemesanan makanan secara online dengan menggunakan atau mengatasnamakan data korban seperti nama, nomor handphone, dan alamat yang ditujukan kepada korban, sedangkan korban tidak memesan makanan tersebut, dengan memenuhi unsur – unsur yang terdapat dalam Pasal 35 UU ITE, maka dapat dikenai sanksi pidana penjara dan/atau denda sesuai dengan Pasal 51 ayat (1).
Artikel hukum ini ditulis oleh Afrita Miranti – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).