Bagaimana Caranya Memanggil Penggugat yang Alamatnya Tidak Diketahui Lagi dalam Berperkara di Pengadilan Agama?
Cara memanggil penggugat yang berperkara dan tidak diketahui lagi alamatnya dilakukan dengan mekanisme panggilan gaib.
Dalam Pasal 138 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menjelaskan bahwa tergugat yang tidak diketahui Alamatnya maka dilakukan dengan pemanggilan melalui papan informasi atau media maasa sering juga dikatakan panggilan gaib sebagai berikut:
Pasal 138 ayat (1) dan (2) KHI
- Apabila tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tergugat tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, panggilan dilakukan dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan Agama dan mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh Pengadilan Agama.
- Pengumuman melalui surat kabar atau surat-surat kabar atau mass media tersebut ayat (1) dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dengan tenggang waktu satu bulan antara pengumuman pertama dan kedua.
Dalam Pasal tersebut hanya menjelaskan tentang tergugat yang tidak diketahui alamatnya saja dan tidak menyinggung tentang penggugat yang tidak diketahui alamatnya lagi untuk itu mahakamah agung mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung 7 Tahun 2012 (SEMA No 7 Tahun 2012) kamar agama yang menjelaskan “Bagaimana jika Penggugat tidak diketahui lagi tempat tinggalnya ? Penggugat dipanggil sesuai prosedur panggilan gaib.”
Dari uruian diatas dapat disimpulkan bahwa cara memanggil penggugat yang tidak diketahui alamatnya lagi dengan prosedur pemanggilan gaib seperti yang dijelaskan pada Pasal 138 KHI sesuai dengan SEMA SEMA No 7 Tahun 2012 kamar agama.
Artikel hukum ini ditulis oleh Bahren Dalimunthe, S.H. – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).