Aturan Menjual Alkohol di Indonesia
Minuman beralkohol tidak dapat dijual di sembarang tempat sesuai dengan Pasal 14 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol yang berbunyi:
(1) Penjualan Minuman Beralkohol untuk diminum langsung di tempat hanya dapat dijual di:
a. Hotel , Restoran, Bar sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepariwisataan; dan
b. tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(2) Penjualan Minuman Beralkohol secara eceran hanya dapat dijual oleh pengecer, pada: a. Toko Bebas Bea (TBB) ; dan b. tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(3) Selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) , Minuman Beralkohol golongan A juga dapat dijual di toko Pengecer, berupa:
a. Minimarket;
b. supermarket, hypermarket; atau
c. toko pengecer lainnya.”
Untuk penjual atau pengecer harus menempatkan minuman beralkohol pada tempat khusus atau tersendiri dan tidak bersamaan dengan produk lain.
Artikel hukum ini ditulis oleh Erlangga Ramadhana Pandji – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).