Apakah Setiap Perkara Perdata Wajib untuk Melakukan Mediasi?
Intisari:
Semua sengketa perdata wajib lebih dahulu diupayakan penyelesaiannya melalui perdamaian atau mediasi dengan mediator, terkecuali perkara yang diselesaikan melalui prosedur pengadilan niaga, pengadilan hubungan industrial, keberatan atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, dan keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Pada sidang pertama perkara perdara, para pihak ditanya oleh majelis hakim apakah sudah melaksanakan mediasi atau belum. Berkaitan dengan hal tersebut, timbul pertanyaan, “apakah seluruh perkara perdata diwajibkan melakukan mediasi?”
Jawaban atas pertanyaan tersebut terdapat dalam Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung No.1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang menyatakan:
“Kecuali perkara yang diselesaikan melalui prosedur pengadilan niaga, pengadilan hubungan industrial, keberatan atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, dan keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, semua sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan Tingkat Pertama wajib lebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui perdamaian dengan bantuan mediator.”
Berdasarkan ketentuan diatas, maka tidak semua perkara perdata diwajibkan untuk mediasi terlebih dahulu sebagai langkah upaya penyelesaian pertamanya, namun terdapat perkara perdata lain yang dikecualikan. Adapun perkara perdata yang dikecualikan berdasarkan ketentuan diatas ialah seperti permohonan kepailitan, perkara perselisihan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK), dan perkara keberatan atas denda yang diputuskan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap keterlambatan pemberitahuan akuisis kepada KPPU.
Artikel hukum ini ditulis oleh Nadaria Julita – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).