Sumber Foto
Apakah Perusahaan dapat Memotong Gaji Karyawan yang Sakit ?
Selamat Pagi DNT Lawyers, saya Diva karyawan di sebuah Perusahaan, saya ingin menceritakan kisah saya sebagai karyawan yang di potong gaji dikarenakan saya beberapa minggu mengalami sakit yang cukup parah. Kira-kira apakah boleh perusahaan memotong gaji saya sebagai karyawan yang sakit ?
Terimakasih !
Jawabannya Boleh ya
Mengapa ?
Perusahaan dapat memotong gaji karyawan yang sakit jika sesuai dengan pengaturan dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana dalam Pasal 93 ayat 2 UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa jika karyawan sakit yang berkepanjangan tetapi belum sampai 1 tahun, maka perusahaan boleh melakukan pemotongan gaji sebagaimana diatur bahwa :
- Jika mengalami sakit selama 4 bulan pertama, akan dibayar secara penuh atau 100%
- Jika sakit sudah memasuki 4 bulan kedua, akan dibayar sebesar 75% dari gaji biasanya.
- Jika sakit sudah memasuki 4 bulan ketiga, akan dibayar sebesar 50% dari gaji biasanya.
- Jika sakit sudah memasuki 4 bulan berikutnya, maka gaji akan dibayar sebesar 25% dari gaji biasanya sebelum perusahaan memberhentikan karyawan.
Sehingga, jika saudara mengalami sakit selama 4 bulan pertama, maka saudara tetap digaji secara penuh, namun jika saudara mengalami sakit di 4 bulan kedua berlanjut, gaji saudara dibayar hanya 75 % dari gaji normal saudara. Begitu juga jika saudara mengalami sakit sampai masuk pada 4 bulan ketiga, gaji saudara hanya akan dibayar sebesar 50 % dari gaji normal, dan jika saudara masih sakit sampai pada 4 bulan berikutnya lagi, gaji saudara dibayar 25 % dari gaji normal saudara. Namun jika saudara sakit berkelamaan melebihi ketentua UU diatas, maka perusahaan berhak memberhentikan karywaan yang bersangkutan.
Artikel hukum ini ditulis oleh Virdinda La Ode Achmad – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).