Apakah Perjanjian Perkawinan bisa dibuat setelah menikah?
Perjanjian perkawinan sangat penting karena dapat melindungi dan memperjelas hak dan kewajiban hukum kedua belah pihak selama perkawinan maupun akibat-akibat hukum bilamana perkawinan tersebut putus akibat perceraian maupun kematian, termasuk didalamnya pemisahan harta, hak asu anak, dan hak dan kewajiban lainnya yang dianggap penting bagi kedua belah pihak suami istri. Namun pada banyak kasus, pasangan suami istri baru menyadari pentingnya membuat perjanjian pra nikah (Prenuptual Agreement) setelah pernikahan terjadi.
Pertanyaannya, apakah masih bisa membuat perjanjian perkawinan setelah menikah?
Kesepakatan membuat perjanjian perkawinan dapat dilakukan oleh pasangan yang sudah menikah. Hal tersebut sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69 tahun 2015 mengatakan:
“Pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua belah pihak atas persetujuan Bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut”
Artikel hukum ini ditulis oleh Fadhilah Nuraini Rustam, Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Intern Student di DNT Lawyers. Bila anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum atau diskusi menarik terkait tindak pidana informasi elektronik, segera hubungi kami di (021) 6329-683 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. (www.dntlawyers.com).