Apakah Perjanjian Kredit Sah Apabila Pinjaman Melebihi Batas Maksimum Pinjaman (Legal Lending Limit)?
Pertanyaan:
Halo DNT Lawyers! Saya memiliki teman bernama A yang merupakan pemegang saham mayoritas dengan jumlah saham 75% di PT X yang bergerak di bidang perbankan dan PT Y yang bergerak di bidang real estate. Pada suatu hari, PT Y akan melakukan pinjaman kepada PT X, tetapi bank memiliki ketentuan batas maksimum pinjaman (legal lending limit). A sebagai pemegang saham mayoritas memiliki kemungkinan untuk menyuruh direksi menyetujui pinjaman dilakukan melampaui batas maksimum pinjaman. Kemudian, Direksi PT X dan Direksi PT Y membuat perjanjian kredit, apakah perjanjian tersebut sah?
Jawaban:
Perjanjian kredit yang dilakukan oleh direksi PT X dan PT Y tidak sah, karena tidak memenuhi salah satu syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Salah satu syarat tersebut adalah suatu sebab (kausa) yang halal yang mengacu pada isi dan tujuan perjanjian itu sendiri. Suatu yang halal tersebut maksudnya adalah tidak boleh melanggar ketertiban umum, bertentangan dengan kesusilaan, dan tidak dilarang dalam undang- undang.
Berdasarkan penjelasan Pasal 11 ayat (1) UU Perbankan, Bank Indonesia menetapkan batas maksimum yang dapat dilakukan oleh bank kepada peminjam atau kelompok peminjam terkait, termasuk perusahaan-perusahaan dalam kelompok yang sama dengan bank, yang memiliki kaitan dalam hal kepemilikan, kepengurusan, dan/atau hubungan keuangan. Hubungan kepemilikan yang dimaksud adalah memiliki secara mandiri atau bersama-sama 10% atau lebih saham bank atau perusahaan/badan lain, memiliki kewenangan dan/atau kemampuan untuk menyetujui, mengangkat, dan/atau memberhentikan anggota komisaris dan/atau direksi bank atau perusahaan/badan lain. Lebih lanjut, dalam Pasal 11 ayat (2) UU Perbankan ditegaskan bahwa batas maksimum tersebut tidak boleh melebihi 30% dari modal bank sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Dalam perjanjian kredit antara PT X dan PT Y telah disebutkan bahwa kredit tersebut melebihi Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), oleh sebab itu perjanjian kredit ini melanggar undang-undang. Dengan demikian, perjanjian tersebut null and void, yakni sedari awal perjanjian tersebut telah batal atau dianggap tidak pernah ada.
Artikel hukum ini ditulis oleh Salsa Juanita – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).