Apakah Penyalahgunaan Akta Otentik oleh Para Pihak Dapat Menjadi Dasar Gugatan Perdata?

Apakah tindakan para pihak yang menggunakan akta otentik tidak sesuai dengan tujuan pembuatannya, misalnya, untuk menguasai objek sengketa, menekan pihak lain, atau melegitimasi perbuatan melawan hukum dapat dijadikan sebagai dasar pengajuan gugatan perdata di pengadilan?

Ketentuan mengenai akta otentik diatur dalam KUHPerdata, khususnya Pasal 1868 dan Pasal 1870 yang menegaskan kekuatan pembuktian sempurna akta otentik bagi para pihak. Namun, keabsahan dan penggunaan akta tersebut tetap harus memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana Pasal 1320 KUHPerdata, termasuk adanya sebab yang halal sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1337 KUHPerdata.

Apabila akta otentik digunakan dengan itikad tidak baik dan menimbulkan kerugian, tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, sehingga dapat menjadi dasar pengajuan gugatan perdata. Akta otentik pada dasarnya memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Namun, kekuatan tersebut tidak bersifat absolut apabila terbukti bahwa akta tersebut disalahgunakan oleh para pihak.

Penyalahgunaan dapat terjadi, antara lain, ketika akta digunakan untuk tujuan yang tidak sesuai dengan kehendak awal para pihak, dibuat sebagai alat simulasi, atau dipergunakan untuk menutupi perbuatan melawan hukum. Dalam praktik peradilan, hakim tidak serta-merta membatalkan akta otentik hanya karena adanya sengketa.

Penggugat tetap dibebani kewajiban pembuktian untuk menunjukkan bahwa terdapat cacat kehendak, sebab yang tidak halal, atau unsur perbuatan melawan hukum dalam penggunaan akta tersebut. Jika penyalahgunaan terbukti, gugatan perdata dapat diajukan dengan dasar pembatalan perjanjian, pernyataan tidak sah, atau PMH, tanpa harus menggugurkan bentuk otentik aktanya secara administratif. Dengan demikian, fokus pemeriksaan hakim bukan hanya pada bentuk akta, melainkan pada itikad baik para pihak dan tujuan penggunaan akta tersebut.

Penyalahgunaan akta otentik oleh para pihak dapat menjadi dasar gugatan perdata, sepanjang dapat dibuktikan bahwa akta tersebut digunakan untuk tujuan yang melanggar hukum, tidak memenuhi syarat sah perjanjian, atau mengandung unsur perbuatan melawan hukum. Akta otentik tidak kebal terhadap gugatan, dan perlindungan hukumnya tetap tunduk pada prinsip keadilan, itikad baik, dan kepatuhan terhadap hukum.

 

Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:

Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.

 

Artikel hukum ini ditulis oleh Nazwa Azzahra Zoelva Manshur Intern DNT Lawyers.

 

Related Posts
WhatsApp chat