Apakah Peninjauan Kembali (PK) Boleh Tidak Dihadiri oleh Terpidana?
Sidang Peninjauan Kembali (PK) Djoko Tjandra ditunda dengan alasan Djoko Tjandra tidak hadir dalam sidang yang digelar PN Jakarta Selatan. Djoko Tjandra mengirim surat permintaaan sidang PK digelar secara online. Disisi lain, Jaksa Penuntut Umum menolak permintaan tersebut dengan alasan Terpidana harus hadir dalam persidangan.
Lalu apakah Peninjauan Kembali (PK) boleh tidak dihadiri terpidana atau bisa diwakilkan oleh Kuasa Hukum?
Pada prinsipnyua, permohonan Peninjauan Kembali (PK) hanya bisa dilakukan dan dihadiri oleh Terpidana sendiri atau ahli warisnya, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 263 ayat (1) yang berbunyi:
Pasal 263 ayat (1) KUHAP
“Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung”
Hal yang sama juga diatur dalam Surat Edaran Mahmamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012 yang pada intinya menyatakan:
“Mahkamah Agung menegaskan bahwa permintaan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung hanya dapat diajukan oleh Terpidana sendiri atau ahli warisnya.”
Namun demikian, terdapat pengecualian yang memperbolehkan permohonan PK diwakili oleh kuasa hukum, termasuk menghadiri persidangan, yaitu jika terpidana sedang menjalani pidana di LAPAS atau RUTAN, sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2016 yang berbunyi:
“Permintaan peninjauan kembali diajukan oleh Terpidana atau ahli warisnya ke pengadilan pengaju, kecuali jika Terpidana sedang menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara, permintaan peninjauan kembali dan menghadiri persidangan peninjauan kembali serta penandatanganan berita acara pemeriksaan dapat dilakukan oleh Kuasa Terpidana”
Berdasarkan ketentuan pasal-pasal dan SEMA diatas, Permohonan PK dapat diwakili oleh Kuasa Hukum jika Terpidana sedang menjalani pidana di LAPAS atau RUTAN. Namun jika tidak sedang menjalani pidana di LAPAS atau RUTAN, maka permohonan PK wajib dilakukan oleh Terpidana dan Ahli Warisnya.
Bila saudara masih ada yang ingin ditanyakan/konsultasikan terkait masalah ini, atau anda perlu pendampingan/bantuan hukum. Saudara dapat menghubungi kami di (021) 6329.683 dan e-mail info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers.
Terima kasih, semoga bermanfaat.
Ditulis oleh:
Arian Nathan Parheheon (Universitas Jenderal Soedirman)
Intern Student at DNT Lawyers