Apakah Pengusaha Tetap Memberikan Upah Kepada Para Pekerja yang Bekerja dari Rumah (Work From Home) Akibat Pandemic Covid-19?
Halo DNT Lawyers, nama saya Eka, saat ini saya bekerja di salah satu perusahaan di Jakarta yang bergerak dibidang Jasa. Dalam kondisi Pandemic Covid-19 ini saya sudah 1 bulan diminta untuk bekerja dirumah oleh perusahaan di tempat saya bekerja, yang mana sejauh ini saya belum mendapatkan upah/pendapatan yang seharusnya saya terima. Padahal saya tetap melakukan pekerjaan perusahaan meskipun dari rumah (work from home). Pertanyaan saya, apakah saya tetap berhak mendapatkan upah meskipun di tengah pandemic covid-19 dan bekerja dengan sistem work from home ?
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaanya Ibu Eka, pada intinya Ibu tetap mendapatkan hak atas pembayaran upah meskipun Ibu melakukan pekerjaan dari rumah (work from home). Hal ini diatur pada angka II Poin 4 Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020 Tentang Perlindungan Pekerj/ Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19, yang menyatakan:
“4. Bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah di daerah masing-masing guna pencegahan dan penanggulangan COVID-19, sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh Pekerja/buruhnya tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran maupun cara pembayaran upah Pekerja/buruh dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan Pekerja/buruh.”
Pada angka II Poin 4 surat edaran tersebut menjelaskan apabila pekerja tidak masuk kerja dikarenakan adanya pembatasan kegiatan usaha, maka tetap adanya penyesuaian pembayaran upah yang tentunya diatur sesuai kesepakatan antara penguasa (pemberi kerja) dan pekerja/buruh (penerima kerja)
Jika saudara masih ada pertanyaan dan ingin konsultasi mengenai hal diatas, saudara dapat menghubungi kami di (021) 6329.683 atau e-mail: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers Office.
Terimakasih, semoga bermanfaat.