Apakah Pembunuhan Bisa Dilakukan Restorative Justice?
Pembunuhan tidak bisa dilakukan restorative justice karena pembunuhan adalah tindak pidana yang tidak dibenarkan untuk dilakukan restoative justice. Hal tersebut diterangkan dalam Pasal 5 huruf f Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (Perpol 8/2021) yang menerangkan :
“Persyaratan materil untuk restoative justice sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, meliputi :
F. bukan tindak Pidana terorisme, tindak pidana terhadap keamanan negara, tindak pidana korupsi dan tindak pidana terhadap nyawa orang.”
Jadi dapat disimpulkan, perbuatan pembunuhan atau kejahatan terhadap nyawa tidak dapat dilakukan restorative justice sebagaimana yang diterangkan dalam 5 huruf f PERPOL 8/2021.
Artikel hukum ini ditulis oleh Panji Albalad – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).