Apakah Pelaku Usaha Wajib Mencamtumkan Tanggal Kaduluwarsa di Produk yang Dijualnya?
Pencantuman tanggal kaduluwarsa dalam sebuah produk merupakan sebuah kewajiban yang timbul dari sebuah larangan bagi pelaku usaha. Hal ini tertuang dalam Pasal 8 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”) yang berbunyi:
“Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:
g. tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu.”
Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa setiap pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang tanpa adanya pencantuman tanggal kaduluwarsa.
Artikel hukum ini ditulis oleh Yoshua Consuello – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).