Apakah Pekerja PKWT Dapat Diangkat Menjadi PKWTT Sebelum Masa Kontraknya Habis?
Pekerja dengan kontrak PKWT tidak dapat diangkat menjadi PKWTT di tengah masa kontraknya yang belum habis. Sebab secara prinsip, PKWT dan PKWTT merupakan dua jenis kontrak kerja yang berbeda. Pekerja yang dipekerjakan dengan sistem PKWT masih terikat dengan kontrak dengan waktu terbatas sebagaimana yang telah disepakati antara pengusaha/perusahaan dengan pekerja.
Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Pasal 61 menyatakan:
“(1) Perjanjian Kerja berakhir apabila:
a. Pekerja/Buruh meninggal dunia;
b. berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerja;
c. selesainya suatu pekerjaan tertentu;
d. adanya putusan pengadilan dan/ atau putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
e. adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya Hubungan Kerja.”
Berdasarkan pasal di atas, salah satu syarat berakhirnya perjanjian kerja adalah berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
Oleh karena itu, bagi pengusaha/perusahaan yang ingin mengangkat pekerjanya yang sebelumnya berstatus kontrak PKWT menjadi PKWTT, dapat dilakukan diakhir setelah masa kontrak PKWT yang sebelumnya disepakati telah usai.
Artikel hukum ini ditulis oleh Bagas Rahmansyah – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com)