Apakah Pandemic Virus Covid-19 Termasuk Force Majeure?
Selamat siang DNT lawyers, nama saya ahmad. Saya ingin menanyakan, apakah Pandemic Virus Covid-19 yang ditetapkan oleh Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional termasuk force majure?
Jawaban
Terimakasih saudara ahmad atas pertanyaannya. Perlu saudara pahami terdapat pasal yang sering dikaitkan dengan force majeure dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yaitu pasal 1244 dan pasal 1245, yang menyatakan sebagaimana berikut:
Pasal 1244 KUH Perdata
“Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga. Bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya. Walaupun tidak ada itikad buruk kepadanya.”
Pasal 1245 KUH Perdata
“Tidak ada penggantian biaya. Kerugian dan bunga. Bila karena keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang baginya.”
Dari ketentuan tersebut ada unsur yang membuat sebuah kondisi dianggap sebagai force majeure, diantaranya:
- Adanya kejadian tidak terduga;
- Halangan yang menyebabkan suatu prestasi tidak mungkin dilaksanakan;
- Ketidakmampuan tersebut tidak disebabkan oleh kesalahan debitur;
- Ketidakmampuan tersebut tidak dapat dibebankan risiko kepada debitur.
lalu dari unsur-unsur yang telah disebutkan, apakah kondisi Pandemic virus Covid-19 termasuk kategori Force Majeure ?
Dengan adanya Keppres tersebut tidak serta merta menjadikan kondisi Pandemic Virus Covid-19 termasuk dalam keadaan Force Majure. Lebih lanjut, kami perlu melihat dan menganalisa terlebih dahulu isi dalam perjanjian yang saudara buat dengan pihak lain.
Pesan DNT Lawyers
Bila saudara ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait permasalahan hukum dan diskusi menarik terkait masalah hukum yang timbul akibat wabah Covid-19, segera hubungi kami di (021) 6329.683 atau pada alamat e-mail: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers Office.