Apakah Kredit Tanpa Anggunan (KTA) Tidak Memberikan Jaminan?
Kredit Tanpa Anggunan (KTA) tetap memberikan jaminan. Hal tersebut sebagaimana yang diterangkan dalam Pasal 1131 KUHPer, bahwa “Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu”.
Akhir akhir marak terjadi pinjam uang online atau pinjol yang mana menawarkan pinjaman dengan beberapa kemudahan. Salah satunya adalah pencairan dana yang cepat dengan persyaratan yang mudah dengan hanya perlu meng-install aplikasi kemudian meng-upload foto KTP, NPWP, rekening bank dan menyertakan media sosial yang dimiliki tanpa adanya jaminan atas kredit tersebut. Dengan hal tersebur, masyarakat berpikir bahwa pinjaman tersebut tidak mensyaratkan jaminan apapun, padahal berdasarkan Pasal 1131 KUHPer keadaan seperti itu justru menjadikan seluruh harta debitur menjadi jaminan atas utang tersebut.
Dengan demikian KTA bukanlah kredit tanpa memberikan anggunan/jaminan, karena berdasarka Pasal 1131 KUHPer, harta-harta debitur yang sudah ada maupun yang akan ada, akan dijadikan sebagai jaminan atas utang debitur kepada kreditur walaupun tidak diperjanjikan sebelumnya.
Artikel hukum ini ditulis oleh Tegar Hartantha Pratama – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).