Apakah Korban Kekerasan Seksual Bisa Mendapat Ganti Rugi?
Korban kekerasan seksual bisa mendapat ganti rugi atas kerugiannya. Hal tersebut diterangkan dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Pasal 30 UU TPKS menyatakan:
“(1) Korban Tindak Pidana Kekerasn Seksual berhak mendapatkan Restitusi dan layanan Pemulihan.
(2) Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa;
a. ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan;
b. ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
c. penggantian biaya perawatan medis dan/ atau psikologis; dan/ atau
d. ganti kerugian atas kerugian lain yang diderita Korban sebagai akibat Tindak Pidana Kekerasan Seksual.”
Berdasakan ketentuan diatas maka ketentuan restitusi yang diberikan dapat berupa ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan, ganti kerugian akibat penderitaan langsung dari peristiwa kekerasan seksual, ganti rugi biaya perawatan medis dan/atau psikologinya, serta ganti kerugian atas kerugian lain yang diderita korban akibat peristiwa kekerasan seksual tersebut.
Dengan demikian, jelaslah kiranya bahwa korban kekerasan seksual berhak mendapatkan ganti rugi dalam bentuk restitusi.
Artikel hukum ini ditulis oleh Bagas Rahmansyah – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com)