Apakah Euthanasia Dapat Dilakukan di Indonesia?
Di Indonesia, euthanasia (suntik mati) tidak dapat dilakukan, karena hal tersebut dilarang dalam KUHP. Walaupun, dalam praktiknya terdapat kasus euthanasia yang pernah diajukan ke pengadilan. Salah satunya adalah kasus Hasan Kusuma yang meminta agar istrinya disuntik mati ketika terbaring koma akibat kerusakan otak secara permanen. Hal tersebut dilakukan Hasan, karena sudah tidak sanggup lagi untuk membiayai pengobatan dan peralatan penunjang kehidupan istrinya. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh Pengadilan Jakarta Pusat yang menyatakan bahwa permohonan yang diajukan merupakan surat perorangan biasa.
Lebih lanjut, banyak literatur yang menghubungkan tindakan euthanasia dengan Pasal 344 KUHP, yaitu
“Barang siapa menghilangkan jiwa orang lain atas permintaan orang itu sendiri, yang disebutkannya dengan nyata dan sunguh-sunguh, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun.”
Selain itu, tindakan euthanasia juga dihubungkan dengan Pasal 345 KUHP yang menyatakan bahwa,
“Barangsiapa dengan sengaja menghasut orang lain untuk membunuh diri, menolongnya dalam perbuatan itu, atau memberikan daya upaya kepadanya untuk itu, maka jika orang itu jadi membunuh diri, dihukum penjara selama-lamanya empat bulan.”
Dalam Pasal 345 KUHP tersebut, terdapat 3 (tiga) bentuk perbuatan yang diatur sebagai berikut:
- Melarang orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan mendorong orang lain untuk bunuh diri;
- Melarang orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan mendorong orang lain dalam melakukan bunuh diri;
- Melarang orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan memberikan sarana pada orang yang diketahui akan bunuh diri.
Dengan demikian, tindakan euthanasia tidak dapat dilakukan di Indonesia akibat belum adanya peraturan yang secara tegas mengatur tindakan tersebut baik dalam KUHP maupun di luar KUHP.
Artikel hukum ini ditulis oleh Salsa Juanita – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).