Apakah Direksi tetap dapat digugat/dituntut jika laporan keuangannya telah mendapatkan status volledig acquitet de charge?
Acquit diterjemahkan sebagai “to clear (a person) of a criminal charge” (Black Law Dictionary). Acquit et de charge lebih lanjut diartikan sebagai “to set free, release or discharge from an obligation, duty, liability, burden, or from an accusation or charge”. Hal ini berarti dengan acquit et de charge, maka direksi dibebaskan dari tanggung jawabnya, tugas atau kewajiban terhadap kegiatan yang telah dilaksanakan. Konsekuensinya, maka Direksi tidak dapat dituntut bertanggung-jawab dalam hal terjadinya kerugian yang diderita perseroan.
Namun, yang menjadi pertanyaan adalah: apakah dengan telah diterimanya laporan tahunan direksi tersebut, maka dengan sendirinya seluruh tindakannya menjadi bebas dari segala tuntutan hukum yang akan terjadi dikemudian hari?
Di dalam praktik terdapat dua penjelasan sebagai jawabannya. Pertama, bahwa acquit et de charge itu hanya berlaku terhadap perbuatan-perbuatan hukum direksi yang telah dilaporkan atau tercermin dalam laporan tahunan dan laporan itu telah diterima oleh RUPST. Sebaliknya, perbuatan-perbuatan hukum direksi yang tidak dilaporkan atau tercermin dalam laporan tahunan, maka menjadi tanggung-jawabnya pribadi dengan segala akibat hukumnya. Kedua, acquit et de charge hanya akan memberikan pembebasan dan pelunasan yang bersifat perdata, sedangkan perbuatan hukum direksi yang bersifat pidana tidak termasuk dan oleh karena itu tidak dapat diberikan acquit et de charge. Dengan demikian, berarti direksi tetap harus bertanggung-jawab terhadap perbuatan pidana yang telah dilakukan olehnya, baik untuk dan atas nama perseroan, sehingga perseroan tidak dapat dipersalahkan.
Jika Anda memerlukan bantuan hukum, pendampingan, dan pendapat hukum lebih lanjut untuk segera hubungi kami di (021) 6329 683 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. (www.dntlawyers.com)
Terimakasih, semoga bermanfaat.