Apakah Diperbolehkan Menangkap dan Memelihara Satwa Langka Langsung dari Alam?
Dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya yang berbunyi:
“Setiap orang dilarang untuk:
a. Menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;
b. Menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;”
Untuk orang yang melakukan hal yang disebutkan di atas akan dikenakan ketentuan pidana sesuai dengan Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 yang berbunyi:
“Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00(seratus juta rupiah).”
Maka dari itu, siapapun yang memiliki, memelihara, menyimpan, mengangkut, memperniagakan, spesimen satwa dilindungi yang dianggap sebagai hasil tangkapan dari habitat alam (W/F0) yang dilindungi tanpa dilengkapi izin perolehan dari Menteri dianggap sebagai pelanggaran tindak pidana.
Artikel hukum ini ditulis oleh Erlangga Ramadhana Pandji – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).