Apakah Boleh Pemeriksaan Saksi di Pengadilan di Bawah Umur?
Berdasarkan Pasal 1 angka 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), “Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri”
Pemeriksaan saksi dibawah umur diatur dalam Pasal 171 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berbunyi:
Yang boleh diperiksa untuk memberi keterangan tanpa sumpah ialah:
a. anak yang umurnya belum cukup lima belas tahun dan belum pernah kawin;
b. orang sakit ingatan atau sakit jiwa meskipun kadang-kadang ingatannya baik kembali.
Lebih lanjut, Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU 11/2012) menerangkan mengenai kedudukan anak menjadi saksi tindak pidana, yaitu:
“Anak yang Menjadi Saksi Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Saksi adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri.”
Berdasarkan hal tersebut, dengan demikian dapat disimpulkan, pemeriksaan saksi dibawah umur boleh dilakukan tanpa disumpah, karena saksi dibawah umur didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri.
Artikel hukum ini ditulis oleh Panji Albalad – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).