Apakah Blind Box Termasuk Judi Berdasarkan Peraturan di Indonesia?

Blind box merupakan model penjualan produk dalam kemasan tertutup dimana konsumen tidak mengetahui isi spesifik barang yang akan diperoleh sebelum kemasan dibuka. Di Indonesia, blind box berkembang pesat dan menjadi tren di kalangan anak muda serta komunitas kolektor. Mekanisme acak dalam sistem ini mendorong pembelian berulang karena konsumen berharap memperoleh varian tertentu atau edisi terbatas.

Akhir-akhir ini, muncul berita terkait Negara Singapura yang ingin mengambil langkah preventif yang mengatur bahwa blind box menyerupai perjudian. Di dalam Gambling Control Act 2022, perjudian secara umum mencakup unsur pembayaran, unsur keberuntungan (chance), dan adanya hadiah atau keuntungan (prize). Dalam hal ini, blind box dinilai memiliki kesamaan unsur tersebut karena konsumen membeli produk (blind box) tersebut, kemudian isi produknya acak dan nilai beruntung karena konsumen bisa mendapatkan isi produk yang langka atau bernilai lebih tinggi.

Gambling Regulatory Authority mempertimbangkan pengaturan khusus terhadap blind box, termasuk kewajiban transparansi probabilitas serta perlindungan terhadap anak-anak dan kelompok rentan. Tujuan pengaturan tersebut adalah untuk mencegah dampak sosial yang serupa dengan perjudian, seperti perilaku kompulsif dan pembelian berulang berbasis spekulasi.

Di Indonesia, perjudian diatur dalam Pasal 427 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Pasal ini mengatur pihak yang turut dalam permainan judi. Berdasarkan KUHP Baru, unsur dari perjudian yaitu, adanya permainan, unsur untung-untungan, dan adanya taruhan (uang/barang bernilai), kemungkinan memperoleh keuntungan berdasarkan keberuntungan.

Mengenai unsur adanya permainan, blind box tidak secara tegas memenuhi unsur tersebut, karena transaksisnya merupakan jual beli produk dengan mekanisme acak. Selanjutnya, terkait unsur untung – untungan, memang ketika membeli blind box pembeli tidak mengetahui isi produknya karena ditentukan secara acak atau berdasarkan peruntungan. Maka, dalam hal ini, unsur untung – untungan memang terpenuhi. Namun, dalam konteks perjudian, unsur keuntungan yang dimaksud merupakan keuntungan finansial.

Kemudian, mengenai unsur taruhan dalam perjudian yang dipertaruhkan adalah uang, berbeda dengan blind box, maka unsur ini juga gugur. Yang terakhir, unsur keuntungan dalam perjudian mensyaratkan adanya peluang memperoleh keuntungan yang nilainya lebih tinggi dari taruhan. Berbeda dengan blind box, semua pembeli tetap memperoleh barang dan tanpa adanya jaminan keuntungan finansial.

Dengan demikian, secara hukum positif saat ini, blind box belum dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana perjudian menurut KUHP Baru. Kecuali jika terdapat sistem tambahan seperti penukaran resmi menjadi uang, skema spekulatif terstruktur, dan mekanisme lain yang menyerupai taruhan finansial.

 

Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:

Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.

 

Artikel hukum ini ditulis oleh Fadhilah Anugrah Pascawati Intern DNT Lawyers.

 

 

 

Referensi

Related Posts
WhatsApp chat