Apakah Bisa Yayasan Mengajukan Permohonan Pendaftaran Merek?

Pertanyaan

Selamat sore DNT Lawyers, perkenalkan saya Rezky mau bertanya. Apakah bisa yayasan mengajukan permohonan pendaftaran merek?

Jawaban

Menurut  Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan:

Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.

Dari pasal tersebut telah menunjukkan bahwa yayasan merupakan badan hukum.

Selanjutnya, Pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”) memang tidak disebutkan secara gamblang bahwa badan hukum dapat mengajukan permohonan pendaftaran merek. Akan tetapi, jika membaca keseluruhan Pasal 4 dan 5 UU MIG, maka didapatkan pihak-pihak siapa saja yang dapat mengajukan permohonan pendaftaran merek yaitu:

  1. Perorangan;
  2. Beberapa orang secara bersama-sama;
  3. Badan hukum

Sehingga berdasarkan uraian tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa yayasan dapat mengajukan permohonan pendaftaran merek.

 

Artikel hukum ini ditulis oleh Yoshua Consuello – Intern DNT Lawyers.

Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).

Related Posts
WhatsApp chat