Apa Saja Syarat Sertifikasi Halal?
Intisari:
Terdapat 11 syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan sertifikasi halal, yakni kebijakan halal, tim manajemen halal, pelatihan, bahan, fasilitas produksi, produk (penamaan , bau, rasa, bentuk, kemasan, dan label), prosedur tertulis aktivitas kritis, kemampuan telusur, penanganan produk yang tidak memenuhi kriteria, audit internal, dan kaji ulang manajemen.
Pada Agustus 2022 lalu, brand terkenal suatu makanan yakni “Mie Gacoan” telah menggemparkan netizen karena Mie Gacoan saat itu belum mendapatkan sertifikasi halal. Hal ini ternyata dikarenakan penamaan produknya yang mengandung nama setan seperti mie setan, mie iblis, es gundorowo, dan es pocong yang mana hal tersebut tidak sesuai dengan pedoman Standar HAS 23000
Berkaitan dengan hal tersebut, apa saja sih syarat sertifikasi halal tersebut?
Sertifikasi pada makanan halal diatur pada Pedoman Standar HAS 23000 yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat – Obata, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI). HAS 23000 merupakan persyaratan sertifikasi halal yang ditetapkan oleh LPPOM MUI guna sertifikasi halal suatu produk. Persyaratan tersebut berisi kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) dan persyaratan lain, seperti kebijakan dan prosedur sertifikasi halal. Terdapat 11 kriteria SJH yang dicakup dalam HAS 23000. Seluruh kriteria tersebut wajib dipenuhi oleh perusahaan yang ingin memperoleh sertifikat halal untuk produknya. Berikut ini adalah 11 kriteria SJH:
- Kebijakan Halal;
- Tim Manajemen Halal;
- Pelatihan;
- Bahan;
- Fasilitas Produksi;
- Produk;
- Prosedur Tertulis Aktivitas Kritis;
- Kemampuan Telusur;
- Penanganan Produk yang Tidak Memenuhi Kriteria;
- Audit; dan
- Kaji Ulang Manajemen.
Artikel hukum ini ditulis oleh Nadaria Julita – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).