Apa Perbedaan Sengketa Proses dengan Sengketa Hasil Pemilu?
Dalam proses penyelenggaraan dan pelaksanaan sebuah Pemilihan Umum (Pemilu), tentunya tidak terlepas dari adanya sengketa yang terjadi. Baik itu sengketa yang terjadi pada saat proses Pemilihan Umum (Pemilu) dilaksanakan, maupun sengketa setelah adanya hasil Pemilihan Umum (Pemilu). Berbicara mengenai sengketa Pemilihan Umum (Pemilu), apakah perbedaan antara sengketa proses Pemilihan Umum (Pemilu) dengan sengketa hasil Pemilihan Umum (Pemilu)?
Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum khususnya di Pasal 466 menjelaskan bahwa “Sengketa proses Pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar peserta Pemilihan Umum (Pemilu) dan sengketa peserta Pemilihan Umum (Pemilu) dengan penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota.” Sedangkan dalam Pasal 473 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menyatakan bahwa perselisihan hasil Pemilu merupakan “perselisihan antara Komisi Pemilihan Umum dan peserta Pemilu mengenai penetapan peroehan suara hasil Pemilu secara nasional.”
Perbedaan selanjutnya yaitu terkait dengan lembaga yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa proses Pemilihan Umum (Pemilu) yaitu merujuk kepada Pasal 468 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan bahwa “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang menyelesaikan sengketa proses Pemilu.” Sedangkan untuk sengketa perselisihan hasil Pemilihan Umum (Pemilu), merujuk kepada UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi khususnya di Pasal 10 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Mahkamah Konstitusi berwenan mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusaannya bersifat final untuk :
a. Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c.Memutus pembubaran partai politik; dan
d. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa sengketa proses Pemilu adalah sengketa peserta Pemilihan Umum (Pemilu) dengan penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota. Sedangkan sengketa perselisihan hasil Pemilu mengenai penetapan peroehan suara hasil Pemilu secara nasional.
Artikel hukum ini ditulis oleh Tegar Hartantha Pratama – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).