Langkah Hukum Jika Diancam Melalui Media Elektronik
Selamat siang Pak Boris Tampubolon, Saya menunggak kartu kredit sudah 7 bulan. Saya belum punya uang untuk melunasinya. Beberapa hari kemudian ada orang yang telepon saya. Dia mengaku sebagai orang suruhan Bank (debt collector) untuk menagih utang saya tersebut. debt collector ini tiap hari sms dan telepon saya. Dia ancam saya untuk segera melunasi utang saya, sebab kalau tidak ia akan menghabisi nyawa saya dan keluarga. Isteri saya yang tidak ada hubungannya dengan masalah ini juga diancam oleh dia melalui sms. apa yang bisa saya lakukan. Terima kasih.
Hendri, Jakarta.
Jawaban:
Pertama, saya prihatin dengan masalah yang menimpa Anda dan semoga masalahnya cepat selesai. Bicara soal utang, pada prinsipnya utang harus dilunasi. Anda bisa menghubungi pihak Bank untuk membicarakan solusi penyelesaian (win-win solution) utang kartu kredit Anda tersebut. Anda juga bisa juga meminta bantuan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia. Mengingat pengalaman YLKI seperti dimuat dalam artikel hukum.online yang punya dua opsi untuk menyelesaikan masalah tunggakan kartu kredit, yaitu:
-
Berupa penghapusan bunga kartu kredit, dan
-
Pembayaran hutang pokok dengan cara mencicil sesuai dengan kemampuan.
kedua opsi itu bisa disampaikan kepada pihak Bank dan semoga pihak bank bisa menerima opsi yang ditawarkan tersebut. Tapi memang semua tetap kembali lagi pada kebijakan pihak Bank apakah mereka bisa menerima dan menyepakati opsi yang ditawarkan atau tidak.
Soal Kedua, tindakan yang dilakukan debt collector seperti yang Anda sampaikan di atas merupakan tindakan pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 29 jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik (UU ITE) berbunyi:
Pasal 29 UU ITE
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.”
Pasal 45 ayat (3) UU ITE
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Mengingat perbuatan tersebut adalah tindak pidana, Anda bisa melaporkan tindakan pengancaman debt collector tersebut ke kepolisian terdekat, lebih baik jika Anda didampingi pengacara juga dengan menyertakan alat bukti berupa print out SMS dan menunjukan bukti SMS atau rekaman pengancaman tersebut. Jika anda sudah melapor dan polisi tanpaknya tidak memproses laporan Anda, ini yang bisa Anda lakukan langkah hukum jika polisi tidak memproses laporan masyarakat
Demikian yang kami ketahui, Semoga Bermanfaat terima kasih.
Dasar Hukum :
Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik
Sumber: https://konsultanhukum.web.id/