Barang Hilang di Kos-Kosan, berhakkah mendapat ganti rugi dari pemilik rumah kost? Berikut dasar Hukum dan langkah yang dapat anda lakukan.
Selamat siang DNT Lawyers, Saya Budi seorang mahasiswa yang tinggal di Kos-kosan daerah Jakarta Pusat. Beberapa hari yang lalu saya kehilangan barang di dalam kamar saya, apakah saya berhak mendapat ganti rugi atas kejadian yang saya alami? Terimakasih
Dalam hukum Perdata diatur yang namanya Perbuatan Melawan Hukum yang diatur dalam Pasal Pasal 1365 jo. 1366 KUH Perdata.
Pasal 1365 KUH Perdata
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
Pasal 1366 KUH Perdata
“Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya.”
Dalam kasus diatas, Anda dapat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum jika terbukti dalam prosesnya terjadi kelalaian pemilik/penjaga kos-kosan, misalnya pintu pagar tidak dikunci sebagaimana mestinya sehingga memudahkan orang untuk mencuri maka si pengelola rumah kost tersebut dapat dimintakan untuk mengganti kerugian barang yang telah hilang.
Sealain itu, berdasarkan Pasal 1709 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), pengelola rumah penginapan sebagai orang yang menerima titipan barang, bertanggung jawab atas barang-barang yang dibawa tamu yang menginap di tempat penginapan tersebut.
Pasal 1709 KUH Perdata
“Pengelola rumah penginapan dan losmen, sebagai orang yang menerima titipan barang, bertanggung jawab atas barang-barang yang dibawa tamu yang menginap di situ. Penitipan demikian dianggap sebagai penitipan karena terpaksa.”
Pasal 1710 KUH Perdata
“Mereka bertanggung jawab atas hilangnya atau rusaknya barang-barang tamu, yang dicuri atau dirusak, baik oleh pelayan dalam rumah penginapan itu atau buruh lain maupun oleh orang luar.”
Kesimpulan
Dari uraian diatas, anda dapat melakukan negosiasi terlebih dahulu kepada pemilik rumah kost dan meminta ganti kerugian secara sukarela dengan catatan anda memberitahukan bahwa kejadian tersebut ada dasar hukumnya dan diatur dalam hukum Perdata. Jika proses negosiasi anda dengan pemilik rumah kost tersebut gagal, maka anda dapat segera mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan.
Terimakasih, semoga bermanfaat
Artikel hukum ini ditulis oleh Aldi Raharjo – DNT Lawyers. Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).