Perseroan Terbatas Non Fasilitas Penanaman Modal Tidak Perlu Izin Lokasi
Selamat Siang DNT Lawyers, nama saya Tiffany, saya memiliki sebuah perusahaan Non Fasilitas Penanaman Modal. Saat ini perusahaan saya ingin mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah. Namun, sampai sekarang Perusahaan saya terkendala dengan syarat yang mengharuskan memiliki izin lokasi terlebih dahulu. Pertanyaan saya, apakah semua perusahaan harus mengurus izin lokasi sebagai syarat untuk pengajuan permohonan HGB?
Jawaban
Terimakasih Sdri. Tiffany atas pertanyaannya. Perlu saudari pahami, perusahaan saudari tidak diwajibkan untuk mengurus izin lokasi sebagai syarat pengajuan permohonan Hak Guna Bangunan (HGB). Hal ini karena perusahaan Saudari merupakan Perusahaan PT. biasa Non Fasilitas Penanaman Modal, yang tidak menerima fasilitas lebih dari Pemerintah Indonesia dalam menjalankan usahanya.
Perlu saudari ketahui, bahwa kewajiban untuk pengurursan izin lokasi atas tanah hanya diberlakukan kepada perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA). Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Permen ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2019 tentang Izin Lokasi, yang pada intinya menyatakan:
“(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman Pemberian izin lokasi bagi Pelaku Usaha yang akan melakukan kegiatan perolehan tanah dalam rangka penanaman modal dan kegiatan berusaha.”
Pesan dari DNT Lawyers, saudari tetap dapat mengajukan mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan atas tanah yang saudari kuasai atau terhadap tanah negara, sesuai dengan prosedur pengajuan HGB yang diatur dalam PMNA/KBPN No. 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan, serta Peraturan Kepala Badan Pertanahan Naional Republik Indonesia No. 1 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.
Bila saudara masih ada yang ingin ditanyakan/konsultasikan terkait masalah ini, atau anda perlu pendampingan/bantuan hukum. Saudara dapat menghubungi kami di (021) 6329.683 dan e-mail info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers.
Terima kasih, semoga bermanfaat.