Cara Menyatakan Seseorang Cidera Janji/Lalai Memenuhi Perjanjian Jika Syarat Lalai Tidak Diatur Dalam Perjanjian?
Saya meminjamkan sejumlah uang kepada teman saya dan ada perjanjian di bawah tangan antara kami berdua secara tertulis. Hanya saja, setelah saya menyerahkan uangnya kemudian saya membaca lagi perjanjiannya yang sudah kami berdua tanda-tangani, ternyata tidak ada ketentuan yang mengatur kapan atau batas waktu untuk teman saya mengembalikan uang yang ia pinjam itu dari saya. Saya bingung bagaimana harus menagih utang tersebut mengingat jatuh tempo atau batas waktunya tidak diatur dalam perjanjian. Pertanyaannya, kapan seseorang dikatakan lalai jika tidak ditentukan di perjanjian? Ilham, Padang
Jawaban
Terima Kasih atas pertanyaannya.
Pada intinya, jika suatu batas waktu tidak ditentukan dalam perjanjian, maka debitur dinyatakan lalai membayar utang sejak adanya surat peringatan (somasi) dari kreditur yang disampaikan kepada debitur dan debitur tetap tidak menanggapinya.
Dasar hukum seseorang dinyatakan lalai melaksanakan kewajiban atau prestasinya diatur dalam Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), berbunyi:
“Debitur dinyatakan Ialai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap Ialai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”.
Dari rumusan Pasal 1238 KUHPerdata di atas dapat diketahui bahwa ada dua kondisi kapan seseorang dianggap lalai atau cedera janji, yaitu:
-
Dalam hal ditetapkan suatu waktu di dalam perjanjian, tapi dengan lewatnya waktu tersebut (jatuh tempo) debitur belum juga melaksanakan kewajibannya.
-
Dalam hal tidak ditentukan suatu waktu tertentu, lalu kreditur sudah memberitahukan kepada debitur untuk melaksanakan kewajiban atau prestasinya tapi kreditur tetap juga tidak melaksanakannya kewajibanya kepada kreditur.
Kasus yang Anda alami sesuai dengan kondisi pada No. 2 di atas dimana tidak ditentukannya suatu waktu atau batas waktu bagi teman Anda (debitur) melunasi utangnya kepada Anda (kreditur).
Poin 2 (dua) di atas juga sesuai dengan pendapat J Satrio, dalam bukunya Hukum Perikatan (1993: hal 105) yang mengatakan “bahwa tidak dipenuhinya suatu teguran (somasi) akan membawa akibat bahwa debitur dalam keadaan lalai”.
Oleh karena itu jelas bahwa jika tidak diatur suatu batas waktu di dalam perjanjian, maka debitur dikatakan lalai/cidera janji sejak dia diperingati (somasi) oleh kreditur untuk membayar utangnya pada waktu yang ditentukan kreditur, namun debitur tetap tidak melaksanakannya.
Sekian jawaban kami. Semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
-
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Referensi:
-
Satrio J, Hukum Perikatan-Perikatan Pada Umumnya, Penerbit Alumni, Bandung, 1993
Sumber: https://konsultanhukum.web.id/
Pak Boris bagaimana bila dlm perjanjian kerjasama terjadi rugi/bangkrut. Kerjasama sdh berjln lebih dr 2 tahun dan keuntungn sdh diberkn k pemodal akn tetapi ditengh pekerjaan berjln ternyata rugi. Shg keuntgn tdk dpt diberkn. Pertanyaan kami apakh modal dikembalikn seluruhnya oleh pengelola usaha atau dibagi dua antara pemilik dan pengelola? Karena dlm surat perjanjian dicantumkn modal dikemblkn jika pekerjaan sdh selesai.
Trims pak. Ditunggu jawabannya.
selama sudah jelas diatur dalam perjanjian bahwa modal dikembalikan jika pekerjaan sdh selesai atau berdasarkan waktu yang sudah ditetapkan tak peduli sedang untung maupun rugi, maka modal harus dikembalikan. Intinya sesuai perjanjian saja. jika tidak salah satu pihak tidak melaksanakan perjanjian sebagaimana sudah disepakati, maka Anda bisa menggugat ke pengadilan atas dasar wanprestasi. Sekian semoga bermanfaat