Ekspor melalui Danantara: Apakah bisa dikatakan sebagai praktik Monopoli?

Pemerintah berencana menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai perantara tunggal untuk ekspor sejumlah komoditas strategis, seperti minyak kelapa sawit, batu bara, dan ferro alloy. Kebijakan ini segera memunculkan pertanyaan, apakah skema tersebut merupakan bentuk monopoli baru yang dilakukan oleh negara?

Pasal 1 angka 1 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang praktik monopoli dengan usaha tidak sehat sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang  Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU/5/1999), mendefinisikan monopoli sebagai penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang atau jasa oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.

Namun, Pasal 51 UU 5/1999 memberikan pengecualian terhadap praktik monopoli yang diselenggarakan oleh negara atas cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak. Oleh karena itu, berdasarkan penjelasan di atas, praktik ekspor yang hanya dilakukan melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) bukan merupakan praktik monopoli, karena ekspor tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan sosial banyak orang.

 

Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:

Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.

 

Artikel hukum ini ditulis oleh Artha Kencana Intern DNT Lawyers.

 

 

 

Referensi

Related Posts
WhatsApp chat