Apa Risiko Hukum bagi PMA yang Menjalankan Usaha Tidak Sesuai KBLI?

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) merupakan dasar penentuan kegiatan usaha yang diizinkan dalam perizinan berusaha. Namun, dalam praktiknya, tidak jarang perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) menjalankan kegiatan yang berbeda atau lebih luas daripada KBLI yang tercantum dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinannya. Persoalannya, apakah PMA dapat menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan KBLI yang terdaftar, dan apa konsekuensi hukumnya apabila hal tersebut dilakukan?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2025, perizinan berusaha diterbitkan berdasarkan KBLI yang didaftarkan oleh pelaku usaha. Dengan demikian, kegiatan usaha yang dijalankan pada prinsipnya harus sesuai dengan ruang lingkup KBLI yang telah memperoleh persetujuan pemerintah. Apabila PMA menjalankan kegiatan di luar KBLI yang terdaftar, konsekuensinya tidak hanya berupa sanksi administratif, seperti teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan usaha, pembekuan, atau pencabutan perizinan berusaha, tetapi juga menimbulkan risiko kepatuhan yang dapat memengaruhi proses investasi, kerja sama bisnis, hingga transaksi korporasi.

Dengan demikian, penyesuaian KBLI sebelum menjalankan lini usaha baru bukan sekadar persoalan kepatuhan administratif, melainkan juga merupakan bagian penting dari mitigasi risiko hukum dalam kegiatan investasi di Indonesia.

 

Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:

Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.

 

Artikel hukum ini ditulis oleh Wa Ode Fithrah Azzalia Syamsudin Intern DNT Lawyers.

 

 

 

Referensi

  • Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  • Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020.
  • Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM yang mengatur tata cara perizinan berusaha dan pengawasan penanaman modal melalui sistem OSS (sesuaikan dengan regulasi terbaru yang berlaku saat artikel dipublikasikan).
Related Posts
WhatsApp chat