Apakah Kenaikan dan Penurunan Nilai Mata Uang Dapat Dikategorikan sebagai Force Majeure dalam Perjanjian?

Melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat baru-baru ini menimbulkan efek yang buruk bagi perekonomian dan bisnis di Indonesia. Salah satu efek buruknya adalah pada perjanjian bisnis antara pelaku usaha. Pertanyaannya, apakah perubahan nilai tukar yang drastis dapat dikategorikan sebagai force majeure sehingga membebaskan pihak yang dirugikan dari kewajiban kontraktualnya?

Pasal 1244 dan Pasal 1245 KUHPerdata mengatur bahwa force majeure adalah suatu keadaan/peristiwa yang tak terduga yang menyebabkan tidak terlaksananya suatu kontrak perjanjian. Contoh peristiwa yang masuk dalam kategori force majeure adalah bencana alam, tindakan pemerintah, keadaan sosial luar biasa, dan kedaruratan kesehatan. Dalam hal naiknya kurs rupiah terhadap dolar tidak dapat dikualifikasikan sebagai force majeure.

Kondisi tersebut lebih dekat dengan konsep hardship, yaitu perubahan keadaan yang secara signifikan yang mengganggu keseimbangan kontrak, tetapi pelaksanaannya masih mungkin untuk dilaksanakan, seperti krisis ekonomi, lonjakan harga pasar, atau perubahan kurs mata uang. Namun, dalam hal ini para pihak dapat melakukan renegosiasi atau addendum dalam perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata.

Berdasarkan hal tersebut, kenaikan dan penurunan nilai mata uang tidak termasuk ke dalam force majeure, namun keadaan tersebut dikategorikan sebagai hardship, yang mana apabila akibat keadaan tersebut dapat menimbulkan permasalahan bagi para pihak, para pihak dapat melakukan renegosiasi/addendum sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata.

 

Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:

Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.

 

Artikel hukum ini ditulis oleh Wa Ode Fithrah Azzalia Syamsudin Intern DNT Lawyers.

 

 

 

Referensi

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata:
    Pasal 1244 tentang ganti rugi akibat tidak dipenuhinya perikatan.
    Pasal 1245 tentang keadaan memaksa (force majeure).
    Pasal 1338 ayat (3) tentang pelaksanaan perjanjian dengan itikad baik.
  • UNIDROIT Principles of International Commercial Contracts, khususnya:
    Article 6.2.2 (Definition of Hardship).
    Article 6.2.3 (Effects of Hardship).
    Subekti, Hukum Perjanjian.
Related Posts
WhatsApp chat